Aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah sampai ketika ini belum ada. |
Mendikbud pernah menyatakan, yang diwajibkan 8 jam di sekolah yakni guru PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah mendapatkan pemberian profesi. Sayangnya, meskipun sudah diwacanakan semenjak 2016 lalu, hukum yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah sampai ketika ini belum ada.
"Hingga ketika ini belum ada hukum yang kami terima. Baik dari sentra maupun dari dinas pendidikan (disdik)," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Malang Burhanudin yang lansir dari laman JPNN (01/06/17).
Seharusnya bila memang akan diterapkan pada tahun pedoman gres mendatang, harus ada hukum kemudian disosialisasikan mulai sekarang. Menurut Burhan, bila tidak ada aturan, apa yang akan disosialisasikan kepada para guru di sekolah. Padahal rencananya, tahun pedoman 2017/2018 akan dimulai bulan depan.
Baca: Reformasi Sekolah Dimulai Pada Tahun Ajaran Baru
Sementara Ketua MKKS Sekolah Menengah Pertama Swasta Idam Chalid menyatakan, semakin cepat hukum guru wajib 8 jam di sekolah, maka akan semakin baik. Sebab, selama ini, banyak guru swasta atau yayasan yang sudah mendapatkan tunjangan, tapi mencari pekerjaan sampingan. Ia menyatakan menunggu hukum dulu, gres sanggup mewajibkan kepada para guru untuk melaksanakannya.
Advertisement