'/> Akibat Dana Bos Belum Cair Sekolah Terlilit Utang

Info Populer 2022

Akibat Dana Bos Belum Cair Sekolah Terlilit Utang

Akibat Dana Bos Belum Cair Sekolah Terlilit Utang
Akibat Dana Bos Belum Cair Sekolah Terlilit Utang
Akibat Dana BOS Belum Cair Sekolah Terlilit Utang Akibat Dana BOS Belum Cair Sekolah Terlilit Utang
Akibat keterlambatan pencairan dana BOS, sekolah terpaksa mengutang ke koperasi.
Sejumlah SD (SD) di Kabupaten Lebak terlilit utang akhir belum cairnya dana pertolongan operasional sekolah (BOS). Pihak sekolah belum mendapatkan dana pencairan BOS semenjak Juli hingga Oktober 2017, sehingga sekolah kebingungan untuk mendukung biaya operasional acara berguru mengajar di sekolah.

Hingga sekarang pencairan dana BOS belum ada kepastian. Sekolah berharap pencairan dana BOS semoga sempurna waktu, sehingga tidak menimbulkan kendala bagi sekolah. Akibat keterlambatan pencairan dana BOS, terpaksa mengutang ke koperasi semoga pelaksanaan acara berguru mengajar di sekolah berjalan lancar.

Selama ini sumber anggaran untuk operasional sekolah hanya mengandalkan dana BOS alasannya yaitu sekolah tidak boleh memungut biaya pendidikan. Sehingga bila dana BOS tersebut mengalami keterlambatan tentu sekolah kebingungan. Untuk menutupi biaya operasional sekolah, termasuk pembayaran guru honorer sekolah mengutang terlebih dahulu.

Kepala SDN 1 Rangkasbitung Timur Kabupaten Lebak Helit Maryati menyerupai yang lansir dari laman OkeZone (24/10/17) mengaku keterlambatan pencairan dana BOS itu tentu menimbulkan kendala alasannya yaitu sekolah harus mencari dana untuk menutupi biaya operasional. Apalagi, sekolahnya itu memperkerjakan sembilan guru honorer.

"Beruntung, pembayaran gaji guru lancar dari uang mengutang itu," kata Helit.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengakui sekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama belum mendapatkan pencairan dana BOS dari pemerintah. Karena itu, pihaknya memperjuangkan semoga pencairan dana BOS sanggup direalisasikan. Sebab, pencairan dana BOS itu menjadi kewenangan provinsi.
Advertisement

Iklan Sidebar